MUSYAWARAH PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DESA
Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa
Musrenbang Desa adalah
forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang adalah
forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu
pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan
lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan
dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan
yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan
kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan
serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada waktu tertentu, biasanya
didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa
anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini
tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan
infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib
menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung
gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa
ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum
musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen
APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta
sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM
Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi
data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali
disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”
yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian
ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai
bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.
2.
Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai
pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan
desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya.
Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan
penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
3.
Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB
Desa. RKP Desa dan
APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan
melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.
Pada
tanggal 29 September 2022 Desa Galung Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone
melaksanakan Musyawarah Perencanaan dan pembangunan (MUSRENBANG) Desa yang
dihadiri oleh tamu undangan diantaranya ada dari pihak Kecamatan,Danramil,BPD,PPK
pertanian,Uptd Puskesmas,pendamping desa,pendamping local desa,tokoh pendidik
beserta para tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
Kepala desa memberikan sambutan dan sekaligus
membuka acara Musrenbang dan beberapa sambutan lainnya dari kecamatan dan PPK
Pertanian Juga dari Pihak Uptd Puskesmas, dalam pembahasan teresebut masing-masing
instansi memiliki uapaya penjelasan untuk masyarakat baik dari pertanian dan
Kesehatan.
Lanjut
dari beberapa usulan masyarakat tentang pembangunan Desa baik dari segi
pertanian,Pendidikan dan Tentunya untuk peningkatan Ekonomi Desa pada dasarnya
masyarakat lebih kepada pembangunan infrastruktur Desa yang begitu monoton
untuk usulan pada pembangunan tahun berikutnya.
Silahkan Klik : Video Pendek Pokja Desa Sehat Desa Galung



0 Response to "MUSYAWARAH PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DESA"
Posting Komentar